Judi Penyakit Masyarakat

Avatar mloif

Judi, salah satu bentuk penyakit masyarakat (Pekat) yang selalu muncul dan sulit hilang dari masa ke masa. Pelakunya, mulai dari bandar sampai kaki tangannya pun seolah tidak ada habisnya menjajakan berbagai macam judi ditengah masyarakat. Mulai dari judi ala tradisional, seperti togel sampai dengan judi via SMS bahkan online di dunia maya.

Judi, salah satu penyakit masyarakat yang cukup sulit untuk diberantas karena pengedarnya menjadikan judi sebagai kegiatan sehari-hari yang berujung pada kesengsaraan. Mengapa sengsara..? Coba pikir, judi hanya membutuhkan sebuah kebetulan untuk menang yang mana dalam menunggu kemenangan tersebut tanpa disadari uang mereka terus terkuras. Kemudian keluarga jadi imbasnya karena tak mempunyai biaya lagi untuk memberi makan anak istri akibat uang mereka habis disantap judi dan setelah itu merengek di kemiskinan.

Judi merupakan perbuatan yang dilarang hampir oleh semua agama di dunia. Betapa tidak, karena judi menimbulkan efek negatif  baik bagi individu maupun bagi masyarakat. Judi sangat identik dengan tindakan-tindakan kriminal lainnya yang merupakan penyakit masyarakat .

Filsafat Jawa kuno sudah mengelompokkan judi sebagai salah satu dari lima  penyakit masyarakat yang harus dijauhi. Lima penyakit masyarakt itu dikenal dengan sebutan MO LIMO atau 5 M yaitu maling (mencuri), main (judi), madat (penyalahgunaan obat), mabuk (minuman keras) dan madon (sex bebas). Kelima perbuatan itu merupakan penyakit masyarakat yang bisa membawa kerusakan tatanan sosial, hukum dan agama, makanya harus dihindari.


Masalah Sosial dan Hukum

Maraknya judi di masyarakat jelas akan merusak berbagai sistem sosial masyarakat itu sendiri. Ironisnya, di Indonesia para penjudi ini didominasi oleh kalangan menengah kebawah yang kehidupan ekonominya pas-pasan. Namun demi mengadu nasib dan peruntungan, sedikit demi sedikit uang didompet habis, kemudian harta benda dijual, rumah dan tanah digadaikan bahkan ada kasus sang anak dan istri pun dijadikan taruhan guna membayar hutang-hutang dari kekalahan judinya.

Judi bisa dimulai dari ikut-ikutan, penasaran atau memang mengadu nasib yang didasari kemalasan karena menganggur tetapi ingin cepat kaya dengan cara yang instan. Ada yang memulainya karena mendengar teman atau tetangganya menang judi togel. Keinginan untuk beli judi togel semakin kuat ketika tahu tetangganya tersebut dengan uang sedikit dapat untung berlipat ganda.

Walaupun sekali, dua kali tidak dapat, rasa penasaran dan mimpi dapat uang banyak tanpa bersusah payah menjadi cambuk semangat yang luar biasa, sehingga tiada henti untuk mencoba sampai akhirnya menang atau kemiskinan yang diraih. Walaupun menang, bisa ditebak hasilnya akan dipertaruhkan dimeja judi lagi, untuk foya-foya, bahkan sebagian menghabiskannya ditempat prostitusi dan beli narkoba.

Kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain. Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT. Disisi lain, bisnis judi juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi dan narkoba.

Maraknya judi togel dan mulai meningkatnya pembeli merupakan fakta sosial bahwa judi menjadi hal yang biasa dimasyarakat kita. Judi dianggap hanya sekedar permainan dan kebiasaan belaka dan bukan lagi sebagai pelanggaran terhadap norma agama, norma kesusilaan, norma adat dan norma hukum. Dari coba-coba, ketagihan dan akhirnya bangkrut dan jatuh miskin. Tadinya kaya raya tanpa terasa berjudi akhirnya meminta-minta.

Judi dilihat dari Agama

Semua agama melarang perbuatan judi. Banyak ayat Al Quran dan hadis yang melarang perjudian, karena judi merupakan dosa besar, Judi merupakan perbuatan syetan, Judi merupakan perbuatan yang identik dengan syirik (menyekutukan Allah), Judi menjerumuskan manusia ke dalam kemiskinan, kehinaan, dan kesengsaraan, Judi menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian, Judi menimbulkan kemalasan,

Judi menjauhkan seseorang dari Allah SWT dan lain lainya.  Menyadari hal ini maka Polres Bantul tidak tinggal diam ataupun menyerah namun terus berusah keras dengan berbagai kreasi dan inovasi untuk memberantas perjudian semaksimal mungkin dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama dengan Polres Bantul menghilangkan penyakit mayarakat ini. Pemberdayaan peran serta masyarakat ini diharapkan  akan membantu memberantas perjudian dan meniadakannya dari tengah tengah  masyarakat.

Perbuatan maksiat ini tanggung jawab bersama, Polisi, Individu (termasuk di dalamnya keluarga) dan masyarakat. Semuanya harus kompak memberantasnya ! Ayo kita bebaskan lingkungan kita dari penyakit masyarakat seperti Judi (togel), premanisme, mabuk mabukan dan lain sebagainya. Bila ada yang demikian telpon saja / laporkan ke Polisi terdekat !!!!.. 

Tagged in :

Avatar mloif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More Articles & Posts